Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
A.
Pengertian
K3LH
K3LH merupakan pengertian tentang Program
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau
instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. K3LH adalah singkatan
dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan
dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada
suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan.
Definisi K3LH yang lainnya adalah suatu upaya
perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat
selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang
memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.
Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Pengertian
lain menurut OHSAS 18001:2007, Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) adalah
kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta
orang lain yang berada di tempat kerja.
B.
Sejarah K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejak tahun 1970
yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang
juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai
banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas ? Ya, mati
surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri ? Karena belum ada
kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans
sendiri sebagai pengawas.
Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden
kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru
bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju
maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut.
Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan
implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini. Lalu
bagaimana caranya mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan
jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang
mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3
(Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja).
Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak
mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety
officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau
bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda
harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik
instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun
kemudian.
C.
Ciri-Ciri K3LH
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) dalam perusahaan, terdiri atas:
1. Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan
(safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk
dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
2. Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan
pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di
lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya
atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan
kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih
nyaman dan bersih.
3. Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan
dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik).
4. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja.
Manajemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberi petunjuk
tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan
menerapkannya.
D.
Dasar Hukum
K3LH
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
K3LH telah wajib ditetapkan oleh pemerintah harus
dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan didalam lingkungan
kerja.
E.
Tujuan K3LH
Adapun tujuan K3LH yang diantaranya yaitu:
1. Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya,
ketika melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan
produksi dan produktivitas nasional.
2. Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara
aman dan juga efisien.
3. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di
tempat kerja.
F.
Sasaran K3LH
Adapun sasaran K3LH yang diantaranya yaitu:
1. Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja.
2. Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
3. Mencegah terjadinya kematian.
4. Mencegah atau mengurangi cacat tetap/permanen.
5. Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam
alat kerja dan lain-lain.
6. Meningkatkan kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja
dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun
sumber-sumber produksi yang lainnya.
8. Menjamin tempat bekerja yang sehat, bersih, nyaman dan
aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja.
9. Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri
dan pembangunan.
Dari sasaran diatas tadi maka keselamatan kerja di bagi
kedalam 3 “tiga” bagian diantaranya: manusia, benda dan lingkungan.
G.
Aspek, Faktor
Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Aspek-aspek Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang harus
diperhatikan oleh perusahaan antara lain ialah sebagai berikut “Anoraga, 2005”:
1.
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau
karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut
kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
2. Alat Kerja Dan Bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok
dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang,
alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam
melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu ialah bahan-bahan utama
yang akan dijadikan barang.
3. Cara Melakukan Pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan
pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang
biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan,
misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara
tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara
mengoperasionalkan mesin.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut “Budiono dkk, 2003”:
1. Beban kerja,, beban kerja berupa beban fisik, mental dan
sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu
diperhatikan.
2. Kapasitas kerja,, kapasitas kerja yang banyak tergantung
pada pendidikan keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan
sebagainya.
3. Lingkungan kerja,, lingkungan kerja yang berupa faktor
fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam
menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja “K3” ialah sebagai berikut “Sutrisno
dan Ruswandi,, 2007”:
1. Adanya APD “Alat Pelindung Diri” di tempat kerja.
2. Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat
bahaya.
3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK
“syarat-syarat lingkungan kerja” antara lain tempat kerja steril dari debu
kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan,
tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi
dan sirkulasi udara seimbang adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
5. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat
kerja.
6. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
7. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan
kerja.
H.
Menerapkan praktik Keselamatan
kesehatan kerja
Bagi perusahaan
/sekolah maupun pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan kegiatan
suatu pekerjaan ,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sangat penting
dengan berpedoman sebagai berikut :
1.
Pengusaha menyediakan alat-alat
pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu pekerjaan misalnya
pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
2.
Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara
pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
3.
Alat-alat pemadaman kebakaran harus
ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau, diberi cat berwarna
merah.
4.
Semua pekerja/siswa wajib
mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara
penggunaannya.
5.
Benda-benda yang mudah terbakar
harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap
bahaya kebakaran.
6.
Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda
bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan ,dan para
pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, harus berusaha memadamkan api.
7.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan,
dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan memakai alat pengaman sesuai
peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel
setiap hari, teknisi dan instruktur diwajibkan untuk memeriksa mesin, kran gas,
kompor gas dan peralatan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
8.
Kelengkapan alat P3K harus
ditempatkan ditempat yang mudah terjangkau, dan harus tetap diperiksa serta
dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K
9.
Segera memberi pertolongan pertama
pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang semestinya dilakukan.
10. Tempat
kerja harus memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan
laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan
mesin kecuali untuk penerangan.
1)
Merapihkan area dan tempat kerja
Menjaga/memelihara
area dan tempat kerja membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus,
satu upaya penyelamatan tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang
bekerja ditempat trersebut.Kecelakaan sangat mudah terjadi, maka dari itu
setiap bekerja dan selesai bekerja dimana tempat kerja perlu dirapihkan,
seperti uraian tugas berikut :
a. Kesehatan
kerja
a)
Tempat kerja pekerja dipelihara
kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama, misalnya dilarang meludah
dilantai, dilarang membuang sampah disembarang tempat, membersihkan meja kerja
dan peralatan yang dipakai,
b)
Setiap pekerja harus mematuhi dan
melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat pelindung K3 yang
disediakan.
c)
Setiap pekerja yang mengetahui
pekerja lain menderita penyakit menular seperti lepra, syphilis, kolera, TBC,
demam berdarah, muntaber dan sebagainya, harus segera melapor kepada pimpinan
untuk segera diambil langkah-langkan pencegahan.
b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi
udara di tempat kerja bersih dan segar dengan baik, maka debu-debu pada mesin
dan jendela harus bersih, pintu dan jendela harus dalam keadaan terbuka, di
ruang laboratorium dipasang fan agar udara bersih selama ada kegiatan/praktek.
c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
§
Bengkel/laboratorium harus tetap
dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan praktek, untuk
instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
§
Bengkel/laboratorium harus
menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum
dibuang ketempat pembuangan
§
Air buangan /sisa bahan pencuci
lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk itu
§
Air buangan sisa bahan
proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang
kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
§
Setiap orang yang berada di
bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan
peralatan sesuai prosedur
§
Zat-zat/bahan yang disiapkan dan
setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup, disimpan dilemari
zat/obat yang telah disediakan
§
Alat-alat dan meja kerja setelah
digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
d. Mengamankan pengangkutan bahan dan peralatan
§Pemasukan
dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus
mendapat persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan
dengan penuh kecermatan dan ketelitian
§Untuk
kelancaran dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk
laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur
peminjaman dan pengembalian yang khusus
e. Pencegahan bahaya aliran listrik
§Pemeriksaan
dan perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung
aliran listrik harus dilakukan secara berkala
§Jika
kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian
sejenis agar terhindar dari bahaya
§Bila
ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada
guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
§Bila
menggunakan peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik,
periksa terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika
terdapat kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa
ditunggui ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan
terjadi hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik
dari stop kontak dinding
f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang
bengkel atau tempat kerja disebut juga penataan ruang alat dan persediaan.
Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:
a). Berhubungan
dengan fasilitas, sebagai berikut:
1.
Penyediaan serta pengaturan yang
baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan untuk proses
pengerjaan.
2.
Mengurangi sekecil mungkin waktu
menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
3.
Penghematan pemakaian ruangan
/tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
4.
Mengurangi sebanyak mungkin
kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas lainnya.
5.
Memungkinkan perawatan
/pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
6.
Fleksibel terhadap
perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.
b). Berhubungan
dengan tenaga kerja, sebagai berikut:
1.
Perencanaan penggunaan tenaga kerja
seefisien mungkin.
2.
Mengurangi resiko kecelakaan kerja
yang sesuai dengan kemampuannya.
3.
Penempatan tenaga kerja/siswa yang
sesuai dengan bidang kemampuannya.
4.
Membuat suasana kerja yang
menyenangkan dan harmonis.
5.
Memperhatikan kondisi kesehatan
pekerja/siswa saat bekerja.
6.
Memungkinkan penempatan ruang
kepala bengkel/instruktur yang tepat
c). Berhubungan
dengan bahan, alat dan spare part, sebagai berikut :
1.
Pengaturan cara peyimpanan bahan,
alat, spare part sebaik mungkin agar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
2.
Pengaturan tata letak mesin sesuai
SPM yang berlaku dan disesuaikan urutan proses/pekerjaan, agar menghemat lantai
ruangan dan efektif, efisien waktu
3.
Menghindari hal-hal yang dapat
merusak baahan, alat, dan spare part
4.
Menghindari terjadinya kehilangan
bahan, alat dan spare part
5.
Menghindari kecelakaan dan gangguan
kesehatan yang diakibatkan oleh bahan
d). Dibuatkan
denah ruangan untuk mempermudah akses pengawasan dan pemeliharaan .
I.
Penerapan
Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup di Sekolah
Pengetahuan
terkait dengan K3 yang diberikan oleh instansi pendidikan seperti
SD, SMP, SMA/SMK, bahkan universitas pun pada dasarnya hanya sebatas
pengetahuan umum. Padahal cakupan dari pengetahuan K3 ini sangat luas.
Contohnya dalam instansi pendidikan, biasanya
selalu ada kegiatan praktikum dimana secara langsung siswa memegang peralatan
praktikum, mempraktekan alat kerja yang berat, mengolah bahan bahaya yang
dimana semua kegiatan tersebut berisiko terjadinya kecelakaan. Tentunya
disinilah pentingnya simulasi atau sosialisasi terkait
dengan K3 sehingga dapat mencegah terjadinya bahaya dan risiko terjadinya
kecelakaan.
Terkait hal tersebut pemerintah telah membuat
Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang implementasi K3
yang seharusnya diterapkan disetiap instansi dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi No 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) faktor
fisika dan faktor kimia di tempat kerja yang diharapkan dapat tercipta
lingkungan yang sehat, aman dan nyaman.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah
melaksanakan program kebersihan, keindahan dan ketertiban secara
berkesinambungan. Bagi instansi pendidikan untuk menumbuhkan budaya bersih,
indah dan tertib sehingga akan tercipta lingkungan yang kondusif sudah menjadi
kewajiban.
Manfaat K3 di
Sekolah
Manfaat K3 di sekolah antara lain :
1. dapat meningkatkan konsentrasi belajar di
kelas,
2. terciptanya suasana tenang dan nyaman,
3. meningkatkan kepedulian tanggung jawab,
4. dan menumbuhkan kecintaan terhadap
kebersihan, keindahan dan ketertiban sekolah.
Untuk mendukung implementasi yang baik
program K3 yang perlu direncanakan guna mencapai hasil yang optimal dalam
mendukung kegiatan belajar mengajar adalah sebagai berikut :
1. Dibentuknya kebijakan sekolah
terkait pelaksanaan program K3 sebagai wujud kepedulian pihak sekolah tentang
pentingnya penerapan K3.
2. Dibentuknya tim K3 disekolah
seperti adanya tim tanggap darurat, tim evakuasi, tim P3K.
3. Diberikannya hadiah dan hukuman
khususnya untuk sumber daya manusia yang ada di sekolah.
4. Dianggarkan biaya untuk
dialokasikan secara khusus untuk pelaksanaan program K3 di sekolah.
5. Menerapkan peraturan-peraturan
tentang K3 seperti, membuat sticker atau poster dilarang membuang sampah,
pentingnya 5R, hemat listrik, menyapu lantai sesuai jadwal piket, larangan
merokok, adanya jumat bersih, menghapus papan tulis dsb.
6. Diberikannya mata pelajaran
pendidikan lingkungan hidup khususnya praktikanya seperti membersihkan kelas
yang dimonitor dengan lembar checklist rutin, membersihkan lapangan, kamar
mandi dan kebun sekolah, merawat dan menanam pohon dengan kegiatan yang
diadakan rutin 1 (satu) bulan 1x (satu kali).
7. Diadakan inspeksi rutin terkait
lingkungan dengan agenda 1 tahun sekali dengan semua pihak sekolah sesuai
dengan peraturan yang ada.
Lalu bagaimana
jika K3 tidak diterapkan dengan baik? Dapat berakibat pada fisik maupun mental.
Agar pihak sekolah dapat mengevaluasi bahaya yang ada, pihak sekolah perlu
melakukan hal-hal seperti :
1. Di Rungan IT pihak sekolah perlu
melakukan pengukuran lingkungan kerja bahaya untuk kebisingan karena faktor
fisik di sekolah yaitu kebisingan sesuai NAB (Nilai Ambang Batas) yang
distandarkan yaitu 85 Db (desibel) selama 8 (delapan) jam sehari.
2. Penerangan. Proses belajar
mengajar diperlukan penerangan yang sesuai dengan NAB (Nilai Ambang Batas) yang
ditetapkan standar K3 agar tidak memunculkan potensi bahaya.
3. Untuk cek kesehatan ruti, perlu
adanya kerja sama dengan puskemas terdekat. Untuk pemberian imunisasi
dengan vaksinasi atau suntikan kepada para siswa.
4. Untuk faktor ergonomi diharapkan
pihak sekolah mensosialisasikan tentang prinsip ergonomi seperti : Bagaimana
posisi kerja atau duduk yang sesuai dengan K3. Yang ruang lingkupnya ada kursi,
sandaran, bantal, bangku, dan lain sebagainya. Serta adanya peregangan setiap
30 menit sekali.
5. Penyediaaan P3K untuk mencegah
risiko terhadap kesejahteraan dan kesehatan di dukung dengan ahli atau pekerja
profesional yang mempunyai lisensi P3K .
6. Fasilitas toilet yang nyaman dan
bersih dengan diberlakukannya pembersihan toilet secara teratur paling sedikit
2-3x dalam 1 minggu serta perlu adanya penyediaan sabun tangan.
7. Dibentuknya tim evakuasi tanggap
darurat untuk mencegah bahaya bencana alam agar bisa memberikan peringatan
dini. Dimana tim tanggap darurat tersebut perlu diberikan pelatihan sesuai
dengan posisinya seperti tim P3K, tim APAR, tim evakuasi dan koordinator
tanggap darurat.
Sosialisasi terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) di dunia pendidikan sangat penting untuk diberikan sejak dini. Dengan adanya perencanaan dan program K3 yang potensi bahaya yang akan muncul dapat direduksi dan di kendalikan sehingga lingkungan di dunia pendidikan dapat aman, nyaman dan bersih.
-https://www.kompasiana.com/astrid6698/5dcb7c3f097f3631263168d2/upaya-penerapan-dan-implementasi-program-k3-di-dunia-pendidikan
- http://afm98.blogspot.com/2018/08/materi-k3lh-smk-tkj-kelas-x.html
- http://afm98.blogspot.com/2018/08/materi-k3lh-smk-tkj-kelas-x.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar