Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)



A.      Pengertian K3LH
K3LH merupakan pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan.
Definisi K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya.

Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )

Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien “Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993”.
Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.
B.       Sejarah K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejak tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas ? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri ? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas.
Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini. Lalu bagaimana caranya mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja).
Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun kemudian.
C.      Ciri-Ciri K3LH
Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) dalam perusahaan, terdiri atas:
1.    Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
2.    Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih.
3.    Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik).
4.    Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manajemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.
D.      Dasar Hukum K3LH
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
K3LH telah wajib ditetapkan oleh pemerintah harus dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan didalam lingkungan kerja.
E.       Tujuan K3LH
Adapun tujuan K3LH yang diantaranya yaitu:
1.     Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
2.     Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
3.     Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
F.       Sasaran K3LH
Adapun sasaran K3LH yang diantaranya yaitu:
1.    Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja.
2.    Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
3.    Mencegah terjadinya kematian.
4.    Mencegah atau mengurangi cacat tetap/permanen.
5.    Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
6.    Meningkatkan kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
7.    Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya.
8.    Menjamin tempat bekerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja.
9.    Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri dan pembangunan.
Dari sasaran diatas tadi maka keselamatan kerja di bagi kedalam 3 “tiga” bagian diantaranya: manusia, benda dan lingkungan.
G.      Aspek, Faktor Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Aspek-aspek Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain ialah sebagai berikut “Anoraga, 2005”:
1.     Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
2.     Alat Kerja Dan Bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu ialah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
3.     Cara Melakukan Pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut “Budiono dkk, 2003”:
1.     Beban kerja,, beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
2.     Kapasitas kerja,, kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3.     Lingkungan kerja,, lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja “K3” ialah sebagai berikut “Sutrisno dan Ruswandi,, 2007”:
1.     Adanya APD “Alat Pelindung Diri” di tempat kerja.
2.     Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
3.     Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
4.     Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK “syarat-syarat lingkungan kerja” antara lain tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
5.     Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
6.     Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
7.     Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
H.      Menerapkan praktik Keselamatan kesehatan kerja
Bagi perusahaan /sekolah maupun pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan kegiatan suatu pekerjaan ,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sangat penting dengan berpedoman sebagai berikut :
1.     Pengusaha menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu pekerjaan misalnya pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
2.     Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
3.     Alat-alat pemadaman kebakaran harus ditempatkan ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau, diberi cat berwarna merah.
4.     Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.
5.     Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.
6.     Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan ,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, harus berusaha memadamkan api.
7.     Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan memakai alat pengaman sesuai peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel setiap hari, teknisi dan instruktur diwajibkan untuk memeriksa mesin, kran gas, kompor gas dan peralatan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
8.     Kelengkapan alat P3K harus ditempatkan ditempat yang mudah terjangkau, dan harus tetap diperiksa serta dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K
9.     Segera memberi pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang semestinya dilakukan.
10. Tempat kerja harus memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan mesin kecuali untuk penerangan.

1)      Merapihkan area dan tempat kerja
Menjaga/memelihara area dan tempat kerja membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus, satu upaya penyelamatan tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang bekerja ditempat trersebut.Kecelakaan sangat mudah terjadi, maka dari itu setiap bekerja dan selesai bekerja dimana tempat kerja perlu dirapihkan, seperti uraian tugas berikut :
a. Kesehatan kerja
a)    Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama, misalnya dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah disembarang tempat, membersihkan meja kerja dan peralatan yang dipakai,
b)   Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi tentang pemakaian alat-alat pelindung K3 yang disediakan.
c)    Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, harus segera melapor kepada pimpinan untuk segera diambil langkah-langkan pencegahan.
b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi udara di tempat kerja bersih dan segar dengan baik, maka debu-debu pada mesin dan jendela harus bersih, pintu dan jendela harus dalam keadaan terbuka, di ruang laboratorium dipasang fan agar udara bersih selama ada kegiatan/praktek.

c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
§  Bengkel/laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sesudah maupun sebelum digunakan praktek, untuk instruktur perlu mengatur grup piket kebersihan.
§  Bengkel/laboratorium harus menyiapkan tempat penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
§  Air buangan /sisa bahan pencuci lainnya harus ditampung pada tempat tertentu yang dibuat untuk itu
§  Air buangan sisa bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh langsung dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
§  Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
§  Zat-zat/bahan yang disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan bersih dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
§  Alat-alat dan meja kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .

d. Mengamankan pengangkutan bahan dan peralatan

§Pemasukan dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus mendapat persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian
§Untuk kelancaran dan keselamatan bahan dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus

e. Pencegahan bahaya aliran listrik

§Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran listrik harus dilakukan secara berkala
§Jika kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keahlian sejenis agar terhindar dari bahaya
§Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
§Bila menggunakan peralatan listrik seperti setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa terlebih dahulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut jika terdapat kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi hubungan pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding

f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau tempat kerja disebut juga penataan ruang alat dan persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:
a). Berhubungan dengan fasilitas, sebagai berikut:
1.     Penyediaan serta pengaturan yang baik dari fasilitas /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan untuk proses pengerjaan.
2.     Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
3.     Penghematan pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
4.     Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau fasilitas lainnya.
5.     Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang baik terhadap semua fasilitas peralatan perbaikan.
6.     Fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan.
b). Berhubungan dengan tenaga kerja, sebagai berikut:
1.       Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin.
2.       Mengurangi resiko kecelakaan kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
3.       Penempatan tenaga kerja/siswa yang sesuai dengan bidang kemampuannya.
4.       Membuat suasana kerja yang menyenangkan dan harmonis.
5.       Memperhatikan kondisi kesehatan pekerja/siswa saat bekerja.
6.       Memungkinkan penempatan ruang kepala bengkel/instruktur yang tepat
c). Berhubungan dengan bahan, alat dan spare part, sebagai berikut :
1.      Pengaturan cara peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik mungkin agar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
2.      Pengaturan tata letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan disesuaikan urutan proses/pekerjaan, agar menghemat lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
3.      Menghindari hal-hal yang dapat merusak baahan, alat, dan spare part
4.      Menghindari terjadinya kehilangan bahan, alat dan spare part
5.      Menghindari kecelakaan dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bahan
d). Dibuatkan denah ruangan untuk mempermudah akses pengawasan dan pemeliharaan .

I.         Penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup di Sekolah
Pengetahuan terkait dengan K3 yang diberikan oleh instansi pendidikan seperti SD, SMP, SMA/SMK, bahkan universitas pun pada dasarnya hanya sebatas pengetahuan umum. Padahal cakupan dari pengetahuan K3 ini sangat luas.
Contohnya dalam instansi pendidikan, biasanya selalu ada kegiatan praktikum dimana secara langsung siswa memegang peralatan praktikum, mempraktekan alat kerja yang berat, mengolah bahan bahaya yang dimana semua kegiatan tersebut berisiko terjadinya kecelakaan. Tentunya disinilah pentingnya simulasi atau sosialisasi terkait dengan K3 sehingga dapat mencegah terjadinya bahaya dan risiko terjadinya kecelakaan.
Terkait hal tersebut pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang  implementasi K3 yang seharusnya diterapkan disetiap instansi dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja yang diharapkan dapat tercipta lingkungan yang sehat, aman dan nyaman.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah melaksanakan program kebersihan, keindahan dan ketertiban secara berkesinambungan. Bagi instansi pendidikan untuk menumbuhkan budaya bersih, indah dan tertib sehingga akan tercipta lingkungan yang kondusif sudah menjadi kewajiban.
Manfaat K3 di Sekolah
Manfaat K3 di sekolah antara lain :
1.    dapat meningkatkan konsentrasi belajar di kelas,
2.    terciptanya suasana tenang dan nyaman,
3.    meningkatkan kepedulian tanggung jawab,
4.    dan menumbuhkan kecintaan terhadap kebersihan, keindahan dan ketertiban sekolah.

Untuk mendukung implementasi yang baik program K3 yang perlu direncanakan guna mencapai hasil yang optimal dalam mendukung kegiatan belajar mengajar adalah sebagai berikut :
1.     Dibentuknya kebijakan sekolah terkait pelaksanaan program K3 sebagai wujud kepedulian pihak sekolah tentang pentingnya penerapan K3.
2.     Dibentuknya tim K3 disekolah seperti adanya tim tanggap darurat, tim evakuasi, tim P3K.
3.     Diberikannya hadiah dan hukuman khususnya untuk sumber daya manusia yang ada di sekolah.
4.     Dianggarkan biaya untuk dialokasikan secara khusus untuk pelaksanaan program K3 di sekolah.
5.     Menerapkan peraturan-peraturan tentang K3 seperti, membuat sticker atau poster dilarang membuang sampah, pentingnya 5R, hemat listrik, menyapu lantai sesuai jadwal piket, larangan merokok, adanya jumat bersih, menghapus papan tulis dsb.
6.     Diberikannya mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup khususnya praktikanya seperti membersihkan kelas yang dimonitor dengan lembar checklist rutin, membersihkan lapangan, kamar mandi dan kebun sekolah, merawat dan menanam pohon dengan kegiatan yang diadakan rutin 1 (satu) bulan 1x (satu kali).
7.     Diadakan inspeksi rutin terkait lingkungan dengan agenda 1 tahun sekali dengan semua pihak sekolah sesuai dengan peraturan yang ada.
Lalu bagaimana jika K3 tidak diterapkan dengan baik? Dapat berakibat pada fisik maupun mental. Agar pihak sekolah dapat mengevaluasi bahaya yang ada, pihak sekolah perlu melakukan hal-hal seperti :
1.     Di Rungan IT pihak sekolah perlu melakukan pengukuran lingkungan kerja bahaya untuk kebisingan karena faktor fisik di sekolah yaitu kebisingan sesuai NAB (Nilai Ambang Batas) yang distandarkan yaitu 85 Db (desibel) selama 8 (delapan) jam sehari.
2.     Penerangan. Proses belajar mengajar diperlukan penerangan yang sesuai dengan NAB (Nilai Ambang Batas) yang ditetapkan standar K3 agar tidak memunculkan potensi bahaya.
3.     Untuk cek kesehatan ruti, perlu adanya kerja sama dengan puskemas terdekat. Untuk pemberian  imunisasi dengan vaksinasi atau suntikan kepada para siswa.
4.     Untuk faktor ergonomi diharapkan pihak sekolah mensosialisasikan tentang prinsip ergonomi seperti : Bagaimana posisi kerja atau duduk yang sesuai dengan K3. Yang ruang lingkupnya ada kursi, sandaran, bantal, bangku, dan lain sebagainya. Serta adanya peregangan setiap 30 menit sekali.
5.     Penyediaaan P3K untuk mencegah risiko terhadap kesejahteraan dan kesehatan di dukung dengan ahli atau pekerja profesional yang mempunyai lisensi P3K .
6.     Fasilitas toilet yang nyaman dan bersih dengan diberlakukannya pembersihan toilet secara teratur paling sedikit 2-3x dalam 1 minggu serta perlu adanya penyediaan sabun tangan.
7.     Dibentuknya tim evakuasi tanggap darurat untuk mencegah bahaya bencana alam agar bisa memberikan peringatan dini. Dimana tim tanggap darurat tersebut perlu diberikan pelatihan sesuai dengan posisinya seperti tim P3K, tim APAR, tim evakuasi dan koordinator tanggap darurat.
Sosialisasi terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) di dunia pendidikan sangat penting untuk diberikan sejak dini. Dengan adanya perencanaan dan program K3 yang potensi bahaya yang akan muncul dapat direduksi dan di kendalikan sehingga lingkungan di dunia pendidikan dapat aman, nyaman dan bersih.

Sumber : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumlah pengunjung saat ini

Jumlah Pengunjung

Cari Blog Ini

SUMANTO,ST. Diberdayakan oleh Blogger.

VOEP

 RPP VOIP

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.